Pengertian
Produksi
Produksi yang
menghasilkan barang dan jasa baru sehingga dapat menambah jumlah, mengubah
bentuk, atau memperbesar ukurannya. Misalnya beternak dan bercocok tanam.
Produksi diartikan sebagai kegiatan untuk meningkatkan atau menambah daya guna suatu barang sehingga lebih bermanfaat. Misalnya pertukangan dan kerajinan.
Produksi diartikan sebagai kegiatan untuk meningkatkan atau menambah daya guna suatu barang sehingga lebih bermanfaat. Misalnya pertukangan dan kerajinan.
Tujuan Produksi
antara lain
1. Memperbanyak
jumlah barang dan jasa
2. Menghasilkan
barang dan jasa yang berkualitas tinggi
3. Memenuhi kebutuhan
sesuai dengan peradaban
4. Mengganti
barang-barang yang rusak atau habis
5. Memenuhi
pasar dalam negeri untuk perusahaan dan rumah tangga
6. Memenuhi
pasar internasional
7.Meningkatkan
kemakmuran
Proses Produksi Suatu kegiatan
yang dilakuka nmelalui tahapan-tahapan tertentu untuk menghasilkan atau
menambah manfaat barang atau jasa.
Etika
Produksi
Dalam proses produksi, subuah produsen pada
hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha
untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk
memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk
memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam
keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa
konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian
dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau
menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak
menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus
kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi,
produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen.
Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi
pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak
memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
Pandangan
Kontrak Kewajiban Produsen Terhadap Konsumen
Hubungan
antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual,
dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan
dalam hubungan kontraktual.
Jadi,
perusahaan berkewajiban untuk memberikan produk sesuai dengan karakteristik
yang dimaksud dan konsumen memiliki hak korelatif untuk memperoleh produk
dengan karateristik yang dimaksud.
-
Kewajiban untuk Mematuhi
Kewajiban
untuk memberikan suatu produk dengan karakteristik persis seperti yang
dinyatakan perusahaan, yang mendorong konsumen untuk membuat kontrak dengan
sukarela dan yang membentuk pemahaman konsumen tentang apa yang disetujui akan
dibelinya.
Jadi, pihak penjual berkewajiban memenuhi klaim yang dibuatnya tentang produk yang dijual. Tidak seperti Wintherop Laboratories memasarkan produk penghilang rasa sakit yang oleh perusahaannya diklaim sebagai obat nonaddictive (tidak menyebabkan ketergantungan). Selanjutnya seorang pasien yang menggunakan produk tersebut menjadi ketergantungan dan akhirnya meninggal karena over dosis.
Jadi, pihak penjual berkewajiban memenuhi klaim yang dibuatnya tentang produk yang dijual. Tidak seperti Wintherop Laboratories memasarkan produk penghilang rasa sakit yang oleh perusahaannya diklaim sebagai obat nonaddictive (tidak menyebabkan ketergantungan). Selanjutnya seorang pasien yang menggunakan produk tersebut menjadi ketergantungan dan akhirnya meninggal karena over dosis.
-
Kewajiban untuk Mengungkapkan
Penjual
yang akan membuat perjanjian dengan konsumen untuk mengungkapkan dengan tepat
apa yang akan dibeli konsumen dan apa saja syarat penjualannya. Ini berarti
bahwa penjual berkewajiban memberikan semua fakta pada konsumen tentang produk
tersebut yag dianggap berpengaruh kepada keputusan konsumen untuk membeli.
Contoh,
jika pada sebuah produk yang dibeli konsumen terdapat cacat yang berbahaya atau
beresiko terhadap kesehatan dan keamanan konsumen, maka harus diberitahu.
- Kewajiban untuk Tidak Memberikan Gambaran yang Salah
Penjual
harus menggambarkan produk yang ia tawarkan dengan benar, ia harus membangun
pemahaman yang sama tentang barang yang ia tawarkan di piiran konsumen
sebagaimana barang tersebut adanya. Jangan sampai terjadi Misrepresentasi
bersifat koersif , yaitu, seseorang yang dengan sengaja memberikan penjelasan
yang salah pada orang lain agar orang tersebut melakukan sesuatu seperti yang
diinginkannya, bukan seperti yang diinginkan orang itu sendiri apabila dia
mengetahui yang sebenarnya.
Contoh:
pembuat perangkat lunak atau perangkat keras computer memasarkan produk yang
mengandung ‘bug’ atau cacat tanpa memberitahu tentang fakta tersebut.
- Kewajiban untuk Tidak Memaksa
Penjual
berkewajiban untuk tidak memanfaatkan keadaan emosional yang mungkin mendorong
pembeli untuk bertindak secara irasional dan bertentangan dengan kepentingannya,
tidak memanfaatkan ketidaktahuan, ketidakdewasaan, kebodohan, atau faktor lain
yang mengurangi atau menghapuskan kemampuan pembeli untuk menetapkan pilihan
secara bebas.
Contoh
Kasus:
Contohnya produk produk tembakau telah menewaskan
400.000 warga amerika setiap tahun. Jumlahnya lebih banyak daripada jumlah
total penderita AIDS, korban kecelakaan, pembunuhan, bunuh diri, narkoba, dan
kebakaran. Kasus produk Korek (geretan) BIC corporation yang tidak layak
digunakan tapi tetap dijual dan akhirnya digunakan konsumen, akhirnya terjadi
kecelakaan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.banyak kecelakaan kecelakaan
lain terjadi diakibatkan barang yang diproduksi tidak sesuai standar, produk
yang sekali pakai langsung rusak, produk cacat dan garansi yang tidak ditepati.
Kecelakaan kecelakaan ini tentunya merugikan
konsumen, karena dengan membeli produk yang dihasilkan produsen tersebut,
mereka harus mengeluarkan biaya lebih yaitu untuk membiayai pengobatan jika
sakit dan luka, dan megalami kerugian karena kegunaan barang yang diharapkan
tidak tercukupi.
Pengertian dan Definisi Etika Lingkungan Hidup
Etika merupakan pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Etika lingkungan hidup dipahami sebagai refleksi kritis atas norma-norma atau nilai moral dalam komunitas manusia untuk diterapkan secara lebih luas dalam komunitas biotis dan komunitas ekologis.
Etika lingkungan hidup merupakan petunjuk atau arah perilaku praktis manusia dalam mengusahakan teruwujudnya moral dan upaya untuk mengendalikan alam agar tetap berada pada batas kelestarian. Etika lingkungan hidup juga berbicara mengenai relasi di antara semua kehidupan alam semesta, yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara manusia dengan makhluk lain atau dengan alam secara keseluruhan.
Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan
Prinsip etika lingkungan hidup dirumuskan dengan tujuan untuk dapat dipakai sebagai pegangan dan tuntutan bagi perilaku manusia dalam berhadapan dengan alam. Keraf memberikan minimal ada Sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup, yaitu:
1. Prinsip sikap hormat terhadap alam (respect for nature)
Manusia mempunyai kewajiban menghargai hak semua makhluk hidup untuk berada, hidup, tumbuh, dan berkembang secara alamiah sesuai dengan tujuan penciptanya. Untuk itu manusia perlu merawat, menjaga, melindungi, dan melestarikan alam beserta seluruh isinya serta tidak diperbolehkan merusak alam tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.
2. Prinsip tanggung jawab (moral responsibility for nature)
Sejatinya alam adalah milik kita bersama. Jika alam dihargai sebagai bernilai pada dirinya sendiri, maka rasa tanggung jawab akan muncul dengan sendirinya pada diri manusia.
3. Prinsip solidaritas kosmis (cosmic solidarity)
Solidaritas kosmis pada hakekatnya adalah sikap solidaritas manusia dengan alam. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro alam dan tidak setuju terhadap tindakan yang merusak alam.
4. Prinsip kasih saying dan kepedulian terhadap alam (caring for nature)
Prinsip ini merupakan prinsip moral satu arah yang artinya tanpa mengharap balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan alam.
5. Prinsip tidak merugikan (no harm)
Prinsip ini merupakan prinsip tidak merugikan alam secara tidak perlu. Bentuk minimal berupa tidak perlu melakukan tindakan yang mrugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lain di alam semesta.
6. Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup, dan bukan kekayaan, sarana,standard material. Bukan rakus dan tamak mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya,mengeksploitasi alam, tetapi yang lebih penting adalah mutu kehidupan yang baik. Prinsip moral hidup sederhana harus dapat diterim oleh semua pihak sebagai prinsip pola hidup yang baru agar kita dapat berhasil menyelamatkan lingkungan hidup.
7. Prinsip keadilan
Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip-prinsip sebelumnya, Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku adil terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta juga tentang sistem social yang harus diatur agar berdampak positif bagi kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumbar daya alam, dan dalam ikut menikmati pemanfaatannya.
8. Prinsip demokrasi
Demokrasi justru memberi tempat seluas-luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan pluralitas. Oleh karena itu setiap orang yang peduli dengan lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin bahwa dia seorang pemperhati lingkungan. Pemperhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diverivikasi pola tanam, diversivikasi pola makan, dan sebagainya.
9. Prinsip integrasi moral
Prinsip ini terutama ditujukan untuk pejabat, misalnya orang yang diberi kepercayaan untuk melakukan analissi mengenai dampak lingkungan merupakan orang-orang yang memiliki dedikasi moral yang tinggi karena diharapkan dapat menggunakan akses kepercayaan yang diberikan dalam melaksanakan tugasnya dan tidak merugikan ingkungan hidup fisik dan non fisik atau manusia.
Kesembilan prinsip etika lingkungan hidup tersebut diharapkan dapat menjadi lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar